Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi
di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya
itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur
koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan
memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai
proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
- Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
- Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
- Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
- Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat
pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat
Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke
pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan
paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja,
Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi
adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini
berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum
berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat
bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong)
memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah,
padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan
kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti
dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi
di Indonesia.Untuk meningkatkan kualitas koperasi,
diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan
kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada
waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan
menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan
efisiensi.
Untuk keperluan ini, koperasi dan
pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif
untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum
mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama
dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
“Dari sini
dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga
liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”. Di kawasan Asia Pasifik hal
serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama
Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney,
Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani
aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian
dan Pacific dengan pemerintah.
Pertemuan ini
telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional
yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta
yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena
kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program
bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua
adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan
saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada
prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pengalaman
Koperasi Di Indonesia, di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar
itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan
koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara
khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara
sekaligus (Shankar 2002).
Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
(i) Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii)
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya; dan
(iii)
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai
akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak
diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan
dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan
lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar
KUD sebagai koperasi program di sektor
pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD.
pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD.
Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk
mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang
selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi.
Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang
berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan
lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib
koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya
praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan
media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti
lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti
disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum
Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan. Sejarah kelahiran koperasi di dunia
yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub
besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di
Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika
maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut
akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang
digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan.
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalalah sebagai berikut:
1. Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh.
2. Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu:
1. Tahap
pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi
Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis
pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara
efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri
oleh organisasi koperasi yang otonom.
2. Tahap
kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada
sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung
perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya,
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan
program yang mensponsori pengembangan koperasi:
1. Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2. Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan criteria yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3. Karena
alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4. Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan
dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan).
5. Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6. Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Semua anggota diperlakukan secara adil,
- Didukung administrasi yang canggih,
- Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
- Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
- Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
- Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
- Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
- Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
- Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
- Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
- Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
- Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar