Kamis, 19 Januari 2017

Permodalan Koperasi



Permodalan Koperasi

Pada kesempatan saat ini saya akan membahas mengenai permodalan dari sebuah koperasi itu sediri seperti bagaimana, untuk lebih jelasnya, marilah membaca dengan teliti penjelasan berikut ini :
Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
  • Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
  • Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
  • Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman
Sesuai dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.

3. Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar