Permodalan Koperasi
Pada kesempatan saat ini saya akan membahas mengenai permodalan dari
sebuah koperasi itu sediri seperti bagaimana, untuk lebih jelasnya, marilah
membaca dengan teliti penjelasan berikut ini :
Modal
Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1.
Modal Sendiri
Modal
sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari
koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi,
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
- Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
- Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
- Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal
Pinjaman
Sesuai
dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal
Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga
keuangan lainnya.
3.
Modal Penyertaan
Modal
Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan
anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari
perseorangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar