Pola Manajemen
Koperasi
Sebelumnya
sudah pernah dibahas mengenai seputar koperasi, saat ini saya akan menyinggung
tentang pola manejemen koperasi, tapi mari kita ketahui terlebih dahulu
pengertian dari manejemen dan juga manejemen koperasi itu seperti berikut ini :
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen berasal dari bahasa inggris
“management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut
kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an
organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
PERANGKAT KOPERASI
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
Seorang anggota berhak menghadiri
rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
b. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
c. Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people)
d. Karyawan
Peran karyawan sebagai penghubung
antara manajer dan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan
disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
b. Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
c. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar