Jumat, 13 Januari 2017

sosiologi dan politik



U N I V E R S I T A S   G U N A D A R M A

FAKULTAS ILMU EKONOMI



SOSIOLOGI DAN POLITIK

Nama : Luh Putu Krisna Y
Npm   : 23215875
Kelas  : 1EB11






Depok
2016

                                                                                                                                                                                                                                   

Sistem Politik

A.   Pengertian Sistem Politik
Sistem politik berasal dibagi menjadi dua kata yaitu sebagai berikut :


Sistem

Suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung

Politik

Sedangkan kata politik berasal dari bahasa yunani, yaitu polis, polis adalah kata yang berstatus negara/negara kota yang kegiatanya untuk kelestarian dan perkembangan kotanya.Adapun pengertian politik menurut Ramlan Surbakti adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk mnentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu

Ø  Jadi sistem politik adalah kumpulan satu kesatuan system dan lain-lain yang membentuk hubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu satu sama lainnya atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara.

v  Pengertian sistem politik menurut para ahli yaitu sebagai berikut :

1. Pengertian Sistem Politik menurut Samuel P. Huntington

Sistem politik terbagi atas 5 definisi sesuai dengan komponen yang dimilikinya yaitu:
1.      Sistem politik sebagai kultur, yaitu nilai-nilai (values), sikap sikap (attitudes), orientasi (orientation), mitos (myths) dan kepercayaan (beliefs) yang relevan terhadap poltik dan yang berpengaruh dalam masyarakat. 
2.      Sistem politik sebagai struktur, yaitu organisasi formal dalam masyarakat di mana digunakan untuk menjalankan keputusan keputusan yang berwenang seperti misalnya partai politik, badan perwakilan rakyat, eksekutif dan birokrasi.
3.      Sistem politik sebagai Kelompok (The political system as a group) yaitu bentuk bentuk sosial dan ekonomi baik yang formal ataupun nonformal, yang berpartisipasi dalam politik yang mengajukan tuntutan tuntutan terhadap struktur struktur politik.
  1. Sistem politik sebagai kepemimpinan (The political system as leadership) bahwa individu dalam lembaga lembaga politik dan kelompok kelompok politik yang menjalankan pengaruh lebih daripada lainnya dalam memberikan alokasi nilai nilai.
  2. Sistem politik sebagai kebijakan bahwa pola pola kegiatan pemerintahan yang secara sadar terbentuk untuk mempengaruhi distribusi keuntungan dalam masyarakat.
2. Pengertian Sistem Politik menurut Robert Dahl
Sistem politik adalah suatu pola yang tetap dari hubungan manusia yang melibatkan makna yang luas dari kekuasaan, aturan aturan dan kewenangan.
3. Pengertian Sistem Politik menurut Sri Soemantri
Sistem politik adalah pelembagaan dari hubungan antara manusia yang dilembagakan dalam bermacam macam badan politik, baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik. 
Suprastruktur politik adalah lembaga lembaga negara yang bersangkutan, yang pada umumnya berupa lembaga legislatif dengan kekuasaan legislatif (the legislature with legislative power), lembaga eksekutif dengan kekuasaan eksekutif (the executive with the executive power) serta lembaga yudisiil dengan kekuasaan yudikatif (judiciary with judicial powers). 
Pengertian infrastruktur politik adalah suatu negara pada umumnya memiliki 5 komponen yaitu partai politik, kelompok, kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), alat komunikasi politik (media of political communication), dan tokoh politik (political figure).
4. Pengertian Sistem Politik menurut David Easton
Sistem politik adalah sebuah sistem yang terdiri dari alokasi nilai nilai dan pengalokasian nilai nilai yang ada bersifat paksaan serta mengikat masyarakat secara keseluruhan. Davin Easton pun menambahkan bahwa sistem politik dapat dikenali sebagai sebuah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkatan sosial, melalu makna nilai nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
5. Pengertian Sistem Politik menurut Gambriel Almond
Sistem politik adalah sebuah sistem interaksi yang dapat ditemukan dalam masyarakat merdeka (The political system is a system of interaction that can be found in a free society), yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Fungsi  integrasi yang dijalankan oleh sistem politik untuk mencapai kesatuan dan persatuan dalam masyarakat yang bersangkutan. sedangkan fungsi adaptasi adalah sebuah fungsi penyesuaian terhadap lingkungan.
6. Pengertian Sistem Politik menurut Rusadi Sumintapura
Sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
7. Pengertian Sistem Politik menurut Sukarna
Sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengelola bagaimana memperoleh kekuasaan dalam negara, mempertahankan kedudukan kekuasaan dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dengan rakyat atau sebaliknya dan mengatur hubungan negara dengan negara, atau dengan rakyatnya atau dengan cara singkat dapat dikatakan bahwa sistem politik adalah tata cara mengatur negara.
B.      Objek Sistem Politik

Objek politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Objek politik yang dijadikan sasaran orientasi meliputi tiga hal diantaranya :

1.      Objek politik umum
Secara keseluruhan meliputi sejarah, bangsa, simbol negara, wilayah negara, kekuasaan negara, konstitusi negara, lembaga-lembaga negara, pimpinan negara, dan hal lain dalam politik yang sifatnya umum.
2.       Objek politik input
Yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk proses input dalam sistem politik. Lembaga yang termasuk dalam kategori objek politik input ini, contohnya partai politik, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, pers, dukungan dan tuntutan.
3.      Objek politik output
Yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk dalam objek politik output ini, contohnya birokrasi lembaga peradilan, kebijaksanaan, putusan, undang-undang dan peraturan.
C.   Sistem Politik Di Indonesia
Sistem Politik Indonesia dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut :
a. Ide kedaulatan rakyat tercantum dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945

b. Negara berdasar atas hukum Tercantum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945

c. Berbentuk republic Terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945

d.  Pemerintah berdasarkan konstitusi Tercermin dalam pasl 4 ayat (1) UUD 1945

e. Pemerintahan yang bertanggungjawab Pemerintah bertanggungjawab atas segala    tindakannya yang berdasar pada Demokrasi Pancasila

f. Sistem perwakilan Demokrasi yang diajalankan adalah demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Para wakil rakyat dipilih melalui pemilu.

g. Sistem pemerintahan presidensial Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi, yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
v  DINAMIKA POLITIK INDONESIA

Dinamika politik Indonesia dapat diartikan sebagai proses perkembangan perubahan sistem politik di Indonesia berdasarkan kurun waktu tertentu. Secara umum dinamika atau perjalanan politik di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode yaitu sebagai berikut :
1.      Periode Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Dinamika politik pada masa ini dapat dilihat berdasarkan aktivitaspolitik kenegaran sebagai berikut :
a. Pada awal kemerdekaan , Presiden yang untuk sementara memiliki jabatan rangkap membentuk dan melantik KNIP untuk membantu tugas-tugas presiden.
b. Untuk menghindari kekuasaan presiden yang terpusat , maka lahir momerandum yang ditandatangani oleh 50 (dari 150 orang) anggota KNIP yang berisi dua hal yaitu :
1). Mendesak presiden agar menggunakan kekuasaan istimewanya untuk segera membenuk MPR
2). Sebelum MPR terbentuk, hendaknya anggota-anggota KNIP dianggap sebagai (diberi kewenangan untuk melakukan fungsi dan tugas) MPR
c. Atas usul BP-KNIP pada 3 November 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang pokok isinya adalah “agar aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politiknya sebelum dilangsungkan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1946”. Maklumat ini sebagai dasar pembentukan multipartai.
d. Maklumat Pemerintah 14 November 1945 tentang susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer, Sejak saat itu tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan bergeser dari kabinet presidensial ke kabinet parlementer (liberal-demokratis)
e. Diberlakukannya Konstitusi RIS 1949 yang menerapkan “parlementerisme” dengan “federalisme”.
f. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan negara Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
1.      Periode Demokrasi Terpimpin (1959 -1965)
Dinamika pada politik ini dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut ;
a. Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem ‘demokrasi terpimpin’ dan berlakunya kembali UUD 1945.
b. Ada tiga kekuatan besar yang saling tarik menarik pada masa demokrasi terpimpin, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI.
c. Demokrasi Terpimpin sesuai yang tercantum dalam Tap MPRS No.VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan ‘musyawarah mufakat’ . Jika mufakat bulat tidak tercapai, maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan pada presiden untuk diambil keputusan.
d. Kehidupan kepartaian serta legislatif menjadi lemah sebaliknya presiden sebagai kepala eksekutif menjadi sangat kuat. Sebagai contoh Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, yang selanjutnya dibentuk DPR-GR yang pembentukkan lebih sekedar untuk meligitimasi keinginan-keinginan presiden.
e. Untuk mendukung gagasan politiknya presiden menggunakan DPA yang diberi wewenang untuk secara mutlak memberi pertimbangan lebih dahulu bagi setiap rencana UU yang akan disampaikan kepada DPR.
2.      Periode Orde Baru (1966 -1998)
Dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan yaitu;
a. Terjadinya krisis politik yang luar biasa, yatu banyaknya demonstrasi mahasiswa, ormas-ormas, parpol uang hidup dalam masa tekanan selama era demokrasi terpimpin, sehingga lahirlah TRITURA (tiga tutuntutan rakyat)
b. Pemerintah ORBA memprioritaskan pembangunan ekonomi, berupaya menciptakan satbilitas politik dan keamanan. Namun upaya untuk membangun stabilitas tersebut dilakukan dengan cara mengekang hak-hak politik rakyat atau demokrasi.
 c. Pada awal pemerintahan Orba, parpol, media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita dalam masyarakat namun setelah dibentuk format politik baru yang dituangkan dalam UU No.15 dan 16 Tahun 1969 (tentang pemilu dan susduk MPR/DPR/DPRD) menggiring masyarakat Indonesia kearah oritarian. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengisian 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 anggota DPR dilakukan pengangkatan secara langsung tanpa melalui pemilu.
d. Kemenangan Golkar pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena golkar sangat dominan, semantara partai-partai lain berada dibawah pengawasan pemerintah.
e. Pada 1973 pemerintah memaksakan penggabungan sembilan partai politik peserta pemilu 1971 kedalam dua parpol, yaitu PPP yang mengabungkan partai-partai Islam dan PDI yang merupakan gabungan partai-partai nasionalis dan Kristen. Semantara Golakar mendomonasi perolehan suara, yang terus berlanjut hingga kemenangan terbesar pada tahun 1997.
f. Selama Orba berkuasa, pilar-pilar demokrasi seperti parpol dan lembaga perwakilan rakyat berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh control dan penetrasi birokasi yang sangat kuat.
g. Eksekutif sangat kuat sehingga partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah.
4. Periode Reformasi (1998 – sekarang)
a. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk meneluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan, misalnya dikeluarkan UU No.2/1999 tentang parpol, UU No.12/1999 tentang pns yang menjadi anggota parpol.
b. Upaya mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggungjawab, dengan keluarnya Tap MPR No.IX/MPR/1998, UU No.30/2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. Lembaga Legislatif dan organisasi politik memiliki keberanian untuk menyatakan pendapat terhadap eksekutif
d. MPR berani dalam mengambil langkah politik melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan kemajuan kerja (progress report)
e. Media massa diberikan kebebasan dalam menentukan tugas jurnalistiknya secara professional tanpa ada rasa ketakutan.
f. Pemilu tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, pembentukan DPD untuk mengakomodasi aspirasi daerah

Dalam perjalanan sistem politik di Indonesia mengalami dinamika. Stabilitas politik merupakan salah satu dasar pemikiran strategi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Adanya penggunaan dasar stabilitas politik sangat dipengaruhi pengalaman dalam kehidupan bernegara sejak awal terbentuknya negara ini. Berkali-kali dimasa Orde Lama maupun masa Orde Baru terjadinya nya kudeta terhadap pemerintahan yang berkuasa, pada masa transisi reformasi terjadi persoalan disintegrasi bangsa. Pada masa itu Indonesia kehilangan salah satu provinsinya, Timor Timur. Dua wilayah yang lainnya juga menuntut hal yang sama Papua dan Aceh, ingin memisahkan diri dari NKRI semua itu dipicu adanya kemiskinan dan ketidakadilan. Pergantian masa kepimpinan di Indonesia sering diwarnai adanya tragedi, pada masa era 1965 tragedi yang ada menandai berakhirnya pemerintahan Soekarno, tragedi mei 1998 merupakan akhir dari masa pemerintahan Soeharto. Mengandalkan stabilitas politik sebagai landasan dalam sistem politik menjadi sesuatu yang penting yaitu dengan berpegang pada sistem politik demokrasi Pancasila masih diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai sesuatu yang cukup tangguh untuk mencapai stabilitas yang diharapkan. Demokrasi Pancasila sebagai sistem politik pada dasarnya dibentuk dengan adanya keberagaman dan pluralisme yang menjadi kultur yang ada pada bangsa Indonesia. Sistem yang dibangun dengan landasan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dan beragam karakter.
Oleh sebab itu sistem yang ada haruslah mengacu pada nilai-nilai yang terkandung pada demokrasi yang berketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia.
Menurut Prof.S. Pamudji Demokrasi Pancasila mengandung 6 (enam) aspek yaitu :
1). Aspek formal, yaitu menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui pemilu yang luber dan jurdil
2). Aspek material, yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia.
3). Aspek normatif, yaitu mengemukakan seperangkat norma yang menjadimpembimbing dan kreteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
4). Aspek optatif, yaitu aspek yang mengeengahkan tujuan yang hendak dicapai.
5). Aspek organisasi, yaitu organisasi berperan sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6). Aspek kejiwaan, adalah menjadi semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin negara.

D.   Struktur dan Fungsi Politik
Struktur Politik
Adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.Struktur politik mempunyai kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam masyarakat, seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya. Keseluruhan struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat.Struktur politik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik. Berdasarkan kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal dan struktur politik informal.
Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu.Umumnya struktur yang dimiliki oleh suatu sistem politik terdapat beberapa kategori seperti, kelompok kepentingan, partai politik, badan peradilan, dewan eksekutif, legislative, birokrasi dsb.
Akan tetapi struktur tersebut tidak banyak membantu dalam memperbandingakan satu system politik yang satu terhadap system politik yang lainnya terkecuali struktur politik tersebut berjalan beriringan dengan fungsi dari system politik itu sendiri, atau dengan lain kata struktur dapat efektif dan tertata sejauh fungsinya sesuai dengan system politik yang ada.

Ø  Bagan struktur politik

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjelWT0Vu5U4Re4ob6WxYnCexym9YoJp14vZZFL43SxCNoShpFZ7kGWa4IpA9NXHoelvnxQ7UQXaaT74Tcl0fdorJnXQFZOwnC5vkHA0YzR9pE6gvp_OTlZ160Z3dlWivjoKuqo2e84MCBQ/w506-h346/1.jpg
Fungsi Politik
Adalah pemenuhan tugas dan tujuan struktur politik. Jadi, suatu struktur politik dapat dikatakan berfungsi apabila sebagian atau seluruh tugasnya terlaksana dan tujuannya tercapai. Oleh karena itu, struktur politik di bedakan atas infrastruktur politik, yaitu struktur politik masyarakat atau rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan suprastruktur politik, yaitu struktur politik pemerintahan, sektor pemerintahan, suasana pemerintahan.
Dalam suatu negara Politik sangat berguna sebagai pengatur kehidupan masyarakatnya, jika tidak ada Politik dalam suatu negara, maka kehidupan suatu negara akan menjadi berantakan, tidak ada tujuan, tidak ada undang-undang, tidak ada hukum dan tidak ada yang mengatur kehidupan negara, hal ini yang membuat politik sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara.
Adapun fungsi politik sebagai berikut:
1.    Fungsi Politik adalah :
·  Perumusan kepentingan
·  Pemaduan kepentingan
·  Pembuatan kebijakan umum
·  Penerapan kebijakan
·  Pengawasan pelaksanaan kebijakan
2.    Fungsi Politik yang lain
Apabila kita bisa mengetahui bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan system, dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang terstruktur dapat menjalan fungsi barulah analisa perpandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut :
a.    Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
b.    Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
c.    Komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik.

Ø  KEGIATAN POLITIK
A.  Ciri masyarakat politik
Pada umumnya masyarakat politik adalah masyarakat yang mengembangkan Partipasi politik terhadap sistem politik negaranya dan sangat di pengaruhi oleh :
1.    Pendidikan politik warga negaranya
2.    Kesadaran Politik warga negaranya
3.    Budaya Politik yang berkembang di masyarakat
4.    Dan cara sosialisasi politik masyarakatnya
B.  Menunjukkan Perilaku Politik Yang Sesuai Aturan
Sebelum membahas perilaku politik yang sesuai aturan, maka terlebih dahulu kita pelajari mengenai bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara yang dapat dibedakan dalam kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan non konvensional, termasuk yang mungkin legal (seperti petisi) maupun illegal (cara kekerasan atau revolusi).Bentuk-bentuk dan frekuensi partisipasi politik dapat dipakai sebagai ukuran untuk menilai stabilitas sistem politik, integritas kehidupan politik, kepuasan atau ketidakpuasan warga negara.


Berikut ini adalah bentuk-bentuk partisipasi menurut Almond :
1.      Konvensional
·      Pemberian suara (Voting)
·      Diskusi Politik
·      Kegiatan Kampanye
·      Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
·      Komunikasi individual dengan pejabat politik / administrasi
·      Pengajuan Petisi
·      Berdemonstrasi

2.      Non konvensional

-           Konfrontasi
·      Mogok
·      Tindak kekerasan politik terhadap harta benda: perusakan, pemboman, pembakaran
·      Tindak kekerasan politik terhadap manusia: penculikan, pembunuhan, perang gerilya/revolusi
C.  Contoh peran serta dalam sistem politik
Cara-cara yang umum yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atau peran serta dalam melakukan partisipasi politik adalah :
1. Memberikan suara dalam pemilu
2. Terlibat dalam kampanye
3. Diskusi Politik
4. Komunikasi individual dengan pejabat politik / administratif
5. Demonstrasi



Daftar pustaka :
Pengantar Sosiologi Politik Edisi Revisi oleh Prof. Dr. Damsar

Sosiologi Politik oleh Dr.Basrowi
PENGANTAR SOSIOLOGI POLITIK oleh Elly M. Setiadi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar