PENGANTAR
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka
ketiganya akan memberikan pemahaman yang
saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
pada hakikatnya merupakan
suatu
nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma
moral maupun norma kenegaran lainnya.
Di
samping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional,
sistematis
dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu
nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan
dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat,
bangsa dan negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi
pedoman.
Norma-norma
itu meliputi :
1. Norma
Moral
Yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik
maupun buruk, sopan atau tidak
sopan, susila atau tidak
susila.
2. Norma
Hukum
Suatu
sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu
tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum.
Dalam
pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber
hukum. Dengan demikian, Pancasila pada
hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif
ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang
merupakan sumber norma.
PENGERTIAN
ETIKA
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua
kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1. Etika
Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2. Etika
Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual)
maupun mahluk sosial (etika sosial)
PENGERTIAN
NILAI, NORMA DAN MORAL
1.
Pengertian Nilai
Nilai (value)
adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat
seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan
kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu
adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk
menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak
berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya.
Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek
penilai, yaitu unsur jasmani, rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan.
Dengan
demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia.
Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping
sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan
nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu :
nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan
nilai religi.
2. Hierarkhi
Nilai
Hierarkhi
nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –
masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa
nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan
bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya
nilainilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1. nilai
kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa
senang, menderita atau tidak enak,
2. nilai
kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan
serta kesejahteraan umum,
3. nilai
kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan
pengetahuan murni,
4. nilai
kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara
itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1. nilai
material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2. nilai
vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu
aktivitas atau kegiatan,
3. nilai
kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani
manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a. nilai
kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
b.
nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
c. nilai
kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak
manusia
d. nilai
religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak
Dalam
pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria
sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki
atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan
kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan
pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai
sistem nilai.
3.
Pengertian Moral
Moral
berasal dari kata mos (mores) yang
sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang
hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang
pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan
norma
yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara
moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar,
baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai
dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
4.
Pengertian Norma
Kesadaran
manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan
terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi dan
selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan
alamiah (alam sekitarnya)
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan
religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma
sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
5. Nilai
Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
a. Nilai
Dasar
Sekalipun
nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia,
tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai
aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar
yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai
tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena
menyangkut
kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia,
atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan
maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa
prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari
kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka
nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam
norma
hukum
yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu
berdasarkan kepada hakikat suatu benda ((kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka
nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam
kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh
bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu.
Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa
Indonesia
adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Nilai
Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.
Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental
itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka
nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai
instrumental
itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu
merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai
dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan
suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam
kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat
ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran
Pancasila.
c. Nilai
Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan
secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena
itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya.
Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua
perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada
peraturan
pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
6.
Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap
terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu
mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara
menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang. Sebagaimana tersebut di
atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila
dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih
obyektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan
memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat
ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara
moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya.
Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang
menentukan
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang
berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
PANCASILA
SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1.
Dasar Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu
sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis.
Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga
kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofisnya adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik
tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia
atau organisasi kemasyarakatan manusia.
Nilai-nilai
obyektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya, hakikatnya, maknanya
yangterdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak,
karena merupakan suatu nilai.
b.Inti
dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain dalam adat kebiasaan, kebudayaan,
kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hierarkhi tata tertib hukum
Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi dan tidak dapat diubah
secara hukum sehingga
terlekat
pada kelangsungan hidup negara.
Sebaliknya
nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung
dan atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai
berikut :
a.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis.
Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi
filosofis bangsa Indonesia.
b.
Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia
sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas
kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c.
Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian
yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan
religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena
bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai
Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar serta motivasi atas
segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
kenegaraan. Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das
sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan
atau das sein.
2.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai
Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena
itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila
mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh
semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi
satu
kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Dengan kata lain, bahwa Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus
menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang
merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan,
yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan
penjabaran sila ketiga. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Negara
berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari
sila kelima.
Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa
negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai
dengan sila keempat.
Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai
penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat
dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena di
dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a.
Dasar-dasar
pembentukan negara, yaitu tujuan negara,
asas politik negara (negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan
asas kerohanian negara (Pancasila).
b.
Ketentuan
diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara
Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum. Nilai dasar yang
fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan
tidak berubah, dalam arti dengan jalan hokum apa pun tidak mungkin lagi untuk
diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental,
maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah
secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
Dalam
pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan
dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan
suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam
pokok pikiran keempat yang menyatakan
bahwa
negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang
adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain
operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan
negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa
berdasarkan pada moral ketuhanan dan
kemanusiaan.
3.
Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini
dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja
ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan
letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami
nilai-nilai
yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut ini kita
uraikan :
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila
lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah
pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa. Konsekuensi yang muncul kemudian adalah
realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan
(hak asasi manusia) bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing.
Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di samping itu, di dalam negara
Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan
(atheisme).
b.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusian
berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi
pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada
tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma.
Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan
martabat. Adil berarti wajar yaitu sepadan dan
sesuai dengan
hak dan kewajiban seseorang. Beradab sinonim dengan sopan santun, berbudi
luhur, dan susila, artinya, sikap hidup, keputusan dan tindakan harus
senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan.
Dengan demikian, sila ini mempunyai
makna kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani
manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap
diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Hakikat
pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama :”bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan ...”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannnya
dalam Batang Tubuh UUD.
c.
Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam
arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan
Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang
bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan
kebangsaan
yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia
merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan
Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh
Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena
itu, paham kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi
menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku
bangsa serta keturunan. Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi, ” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia...”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh
UUD 1945.
d.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu
wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia
menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam
hirarki kekuasaan. Hikmat kebijasanaan berarti penggunaan ratio atau pikiran
yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab
serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai
keputusan
yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti, tatacara
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara
melalui lembaga perwakilan.
Dengan
demikian sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaanya ikut dalam pengambilan keputusankeputusan. Sila ini merupakan sendi
asas kekeluargaan masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata
pemerintahan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi :”...
maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat ...”
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang
kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk
setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia. Pengertian itu tidak sama dengan
pengertian sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada sila
kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan
manusia sebagai bagian dari masyarakat. Konsekuensinya meliputi :
1. Keadilan
distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya
dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam
hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiaban.
2. Keadilan
legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara,
dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
3.
Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya
secara timbal balik. Dengan demikian, dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan
diantara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan dicapai. Hakikat sila ini
dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :”dan perjuangan kemerdekaan
kebangsaan Indonesia ... Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar