Tujuan dan Fungsi dari Koperasi
- Tujuan Koperasi
Tujuan dari adanya koperasi ini tidak lain dan tidak bukan
yaitu untuk mensejahterakan anggotanya dan juga masyarakat umum lainnya.
Koperasi di Indonesia terdiri dari kumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal, sehingga koperasi pun tidak mencari laba seperti perusahaan.
Tujuan koperasi yang tercantum didalam Undang-Undang No 25
tahun 1992 pasal 3, yaitu berbunyi :
“koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Tujuan koperasi menurut Moch. Hatta
yaitu tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya
yaitu sebagai berikut yang tercantum dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
- Fungsi Koperasi
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar