Rabu, 18 Januari 2017

Tujuan dan fungsi koperasi



Tujuan dan Fungsi dari Koperasi

  1. Tujuan Koperasi
Tujuan dari adanya koperasi ini tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk mensejahterakan anggotanya dan juga masyarakat umum lainnya. Koperasi di Indonesia terdiri dari kumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal, sehingga koperasi pun tidak mencari laba seperti perusahaan.

Tujuan koperasi yang tercantum didalam Undang-Undang No 25 tahun 1992 pasal 3, yaitu berbunyi :

“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

            Tujuan koperasi menurut Moch. Hatta yaitu tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

            Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut  yang tercantum dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

  1. Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar