Jumat, 20 Oktober 2017

five position in the company that i want to work for

 Two weeks ago, i have posted about what kind of the job that  i want. Meanwhile i will be a part of them soon, in this moment i will  tell you about five positions an their own job description. I want to work in financial bureau. In financial bureau consists of :

1. Head of  the finance bureau
   Conducting the preparation of guidance materials, development, and management of accounting systems, document verification and budget calculations.

2. Treasury and financing divisition
    Has the duty to carry out to preparation of material treasury guidance and implementation of the budget within the Ministry of Education and culture.

3. Accounting and Financial Reporting section
   Has the task of the executing the preparation material implementation of accounting, preparation of financial statements and management of non tax state revenue in the Ministry of  Education and Culture.

4. Inventory and reporting of state property section
   Has the duty to carry out the preparation of guidance, inventory and reports of state property in the Ministry of Education and Culture

5. Performance  accountability division
   Has the task of executing preparation of reports guidance of performance accountability of the Ministry of Education and Culture.


This is about five positions and their own job description in company that i wanted to be in the future.



Kamis, 19 Oktober 2017

CLOUD COMPUTING



Cloud Computing



Di era digital yang seperti ini, keberadaan cloud computing telah banyak dirasakan oleh masyarakat di kehidupan sehari-hari seperti yang kita tahu juga pada penggunaan email dalam penggunaan media sosial. Kali ini saya akan membahasnya lebih jelas seperti dibawah ini :

  1. Pengertian
Menurut sebuah makalah tahun 2008 yang di publis oleh IEEE Internet Computing “Cloud computing adalah suatu paradigma dimana informasi secara permanen tersimpan di server internet dan tersimpan secara sementara di computer pengguna (client) termasuk di dalamnya adalah desktop, computer tablet, notebook, computer tembok, handheld,sensor-sensorm monitor, dan lain-lain.
  
Pada umumnya cloud computing ini adalah gabungan teknologi computer (komputasi) di dalam suatu jaringan dengan berbasis internet (awan) yang dimana fungsinya untuk menjalankan sebuah program maupun aplikasi melalui computer yang tersambung di waktu yang bersamaan, namun tidak semua yang tersambung melalui internet ini menggunakan cloud computing.

Dengan teknologi computer berbasis system cloud ini menjadikan internet sebagai pusat server dimana untuk mengolah data dan aplikasi penggunanya. Teknologi ini pun memudahkan penggunanya untuk menjalankan program tanpa harus menginstall terlebih dahulu, karena disini penggunanya diberikan hak akses (login) untuk mengakses data pribadi mereka melalui computer dengan berbasis internet ini. Komputasi awan saat ini merupakan trend teknologi terbaru yang banyak digunakan oleh masyarakat. Penerapan komputasi awan saat ini sudah banyak dilakukan oleh perusahaan IT terkemuka di dunia.

  1. Sejarah
Di tahun 50-an, cloud computing ini memiliki sebuah konsep yang mendasar. Pada kompter mainframe yang tersedia dalam skala yang besar di dalam dunia Pendidikan dan perusahaan dapat mengakses melalui kompter terminal disebut dengan terminal statis. Terminal ini biasanya digunakan untuk melakukan komunikasi namun tidk memiliki kapasitas pemprosesan internal.         

Agar dapat mengubah penggunaan mainframe yang relative mahal ini menjadi lebih efisien ini maka perlu mengembangkan akses fisik computer dari pembagian kinerja CPU. Dengan adanya hal ini maka dapat menghilangkan periode tidak aktif pada mainframe, yang nantinya memungkinkan untuk kembali pada investasi.

Pada tahun 60-an, John Mc Carty berpendapat bahwa “pehitungan suatu hari nanti dapat diatur sebagai utilitas public”. Hingga sampai akhirnya pada pertengahan tahun 70-an, dikenal dengan RJE Remote proses Entry home Job yang memiliki kaitan besar dengan IBM dan DEC Mainframe. Pada tahun 90-an, perusahaan telekomunikasi mulai menawarkan VPN layangan jaringan pribadi dengan kualitas sebanding pelayanannya dengan biaya yag lebih rendah.

Dengan munculnya hal tersebut maka cloud computing dapat memperluas batas ini untuk menutup server serta infrastruktur jaringan dan menggunakan symbol awan sebagai penunjuk titik demarkasi antara penyedia jasa dan penggunanya yang saling bertanggung jawab. Di tahun 2000, amazon memiliki peran penting  di dalam sebuah semua pengembangan cloud computing dengan memodernisasi pusat data.

Setelah menemukan arsitektur awan baru, mengalami peningkatan efisiensi internal sedikit bergerak cepat dapat menambah fitur baru dengan lebih mudah. Lalu amazon pun mulai mengembangkan produk baru sebagai penyedia cloud computing untuk pelanggan eksternal dan meluncurkan Amazon Web Service (AWS) di tahun 2006. Pertengahan tahun 2008, Gartner melihat kesempatan untuk membentuk hubungan antara konsumen layanan TI, mereka menggunakan layanan TI lalu menjualnya. Kemudian tepat tanggal 1 maret 2011, IBM mengumumkan SmartCloud kerangka IBM Smarter Planet untuk mendukung.

  1. Karakteristik
Berikut ini adalah karakteristik yang harus dimiliki oleh cloud :

1.      On-demand self-service
Dapat dimanfaatkan oleh pengguna melalui mekanisme swalayan dan langsung tersedia pada saat kita butuhkan tanpa interaksi dari pihak penyedia layanan.
2.      Broad Network Access
Dapat diakses dari mana saja, kapan saja, dengan ala tapa pun, asalkan kita terhubung dengan jaringan layanan dan bisa juga di akses oleh berbagai jenis perangkat seperti smartphone, tablet, laptop, dll.
3.      Resources Pooling
Tersedia secara terpusat dan dapat membagi sumber daya secara efisien, karena cloud computing digunakan secara bersama-sama oleh pelanggan, maka penyedia layanan harus dapat membagi beban secara efisien, sehingga system dapat dimanfaatkan secara maksimal.
4.      Rapid elasticity
Dapat menaikkan(menurunkan) kapasitas sesuai dengan kebutuhan karena bersifat fleksibel.
5.      Measured services
Disediakan secara terukur, karena nantinya akan digunakan 4 proses pembayaran. Layanan cloud computing dibayar sesuai dengan penggunaannya, sehingga harus terukur dengan baik. Maka pelanggan dapat memonitor sumber daya komputasi yang dipakai secara transparan antara penyedia layanan dan pelanggan.

  1. Cara Kerja
System cloud ini bekerja menggunakan jaringan internet sebagai server dalam mengolah data. Dengan hal ini maka memungkinkan pengguna untuk login ke internet yang tersambung ke program untuk menjalankan aplikasi yang dibutuhkan tanpa melakukan instalasi. Media penyimpanan data dan juga intruksi atau perintah dari pengguna disimpan secara virtual melalui jaringan internet kemudian nantinya akan dilanjutkan ke server aplikasi.

Setelah perintah diterima, maka kemudian data diproses dan pada proses final pengguna akan disajikan dengan halaman yang telah diperbaharui sesuai dengan intruksi yang diterima sebelumnya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh konsumen.

  1. Model Pengiriman Data via Cloud Computing
Ada 3 model pengiriman data via cloud computing, yaitu :

1.      Software as a Service
Layanan dimana kita bisa langsung menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Penyedia layanan mengelola infrastruktur dan platform yang menjalankan aplikasi tersebut. Keuntungan dari layanan ini adalah pengguna tidak perlu membeli lisensi untuk mengakses aplikasi tersebut. Pengguna hanya membutuhkan perangkat klien komputasi awan yang terhubung ke internet.

2.      Platform as a Service
Layanan yang menyediakan computing platform, perusahaan yang menyediakan layanan ini maka bertanggung jawab dalam pemeliharaan computing platform ini. Keuntungan adanya layanan ini bagi pengembang adalah mereka bisa focus pada aplikasi yang mereka buat tanpa memikirkan tentang pemeliharaan dari computing platform.

3.      Infrastruktur as a Service
Layanan komputasi awan yang menyediakan infrastruktur IT berupa CPU, RAM, storage, bandwith dan konfigurasi lain yang digunakan untuk membangun computer virtual. Komputer virtual dapat diinstal system operasi dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan. Keuntungan layanan ini adalah tidak perlu membeli computer fisik sehingga lebih menghemat biaya. Konfigurasi computer virtual juga dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.

Ada 4 model penyebaran dalam komputasi awan :

a.       Public cloud; yaitu dimana dalam satu server ada banyak penggunanya
b.      Private cloud; yaitu hanya ada satu pengguna dalam server
c.       Hybrid cloud; yaitu dapat digunakan untuk public maupun private cloud
d.      Community cloud; yaitu dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang memiliki kesamaan kepentingan.

  1. Kelebihan dan Kekurangan Cloud Computing
1.      Kelebihan cloud computing :
a.       Data terpusat; yaitu data berpusat di server sehingga memungkinkan kita mengakses mesin cloud darimana pun selama masih terhubung jaringan internet.
b.      Fleksibel; yaitu memudahkan dalam mengakses data dimana pun dan kapan pun itu jika terhubung dengan jaringan internet.
c.       Memiliki stabilitas yang tinggi; yaitu kita dapat menambah atau mengurangi spesifikasi atau sumber daya dari kapasitas server yang digunakan.
d.      Investasi; yaitu dapat menghemat biaya investasi untuk membeli sebuah server atau computer fisik.

2.      Kekurangan cloud computing :
a.       Kerahasiaan data tidak terjamin; adanya risiko data user dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.
b.      Sangat bergantung pada koneksi internet; ketika tidak ada koneksi internet, atau jalur internet menuju cloud provider sedang mengalami masalah maka secara otomatis akses ke mesin cloud computing akan terputus.
c.       Tingkat keamanan yang belum terjamin; saat mengalami gangguan, kita tidak dapat menuntut pihak server karena kesalahan data-data tersebut.

  1. Jenis aplikasi cloud computing
1.      Google drive

Layanan penyimpanan secara online yang dimiliki google yang diluncurkan pada tanggal 24 april 2012. Dimana sebenarnya aplikasi ini merupakan pengembangan dari google docs. Google drive ini memiliki kapasitas penyimpanan sebesar 5gb kepada setiap penggunanya, kapasitas ini dapat ditambahkan dengan membayar atau membeli storage.

Penyimpanan file di aplikasi ini pun dapat memudahkan pemiliknya untuk mengakses file tersebut kapan pun dan dimana pun dengan menggunakan smartphone, laptop, computer desktop, computer tablet, dll sehingga file tersebut pun mudah dibagikan dengan orang lain untuk berbagai pakai ataupun melakukan kolaborasi dalam pengeditan.

2.      Windows azure

System operasi yang dibuat oleh Microsoft yang dirilis pada tanggal 1 februari 2010 untuk mengembangkan dan mengatur aplikasi serta melayani sebuah jaringan global dari Microsoft data centers. Aplikasi ini mendukung berbagai Bahasa dan alat pemrograman.

3.      Amazon web service

Salah satu layanan platform as a service yang dibuat oleh perusahaan amazon. Dengan menggunakan AWS kita dapat mengembangkan aplikasi dengan mengaktifkan middleware ataupun aplikasi yang dibutuhkan.

4.      Git dan github

Menyediakan lokasi berbasis cloud yang terpusat untuk menyimpan,berbagi,menerbitkan,menguji, dan berkolaborasi dalam proyek pengembangan web. Github telah menambahkan platform pementasan yang memungkinkan pengembang membagikan prototipe, berkolaborasi dalam proyek, mengedit dan membangun kode masing-masing, dan memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk melakukan kemajuan dalam proses uji coba.

  1. Perusahaan yang memanfaatkan cloud computing
Salah satu perusahaan yang  menggunakan cloud computing ini adalah Lintas Media Danawa (LMD), anak perusahaan Lintasarta, perusahaan ICT terkemuka di indonesia saat ini, membawa teknologi computing ke Indonesia. Perusahaan ini melayani on demand cloud computing dan private  cloud computing dengan biaya yang tidak terlalu mahal yaitu untuk layanan on demand cloud computing.

Langkah yang diambil perusahaan ini adalah pilihan yang tepat karena tak perlu keluar banyak biaya, menghemat biaya sampai 80% dan bebas biaya perawatan. Penghematan ini adalah rak yang dipakai untuk server cukup 2 rak, sedangkan jika tidak menggunakan cloud computing, perusahaan butuh lebih dari 10 rak. Selain itu, dari sisi biaya jauh lebih murah.

Sumber :

Jumat, 29 September 2017

What kind the job i want to be

Hello my name is Luh Putu Krisna and you call me with Putu or Puna. One day, if I have completed my study from this college, I hope that I could work in Ministry of Education and Culture. But, i also have another work option, which is a company assurance to be my office.

The occupation that I wanted is based in Indonesia. The ministry of Education and Culture is on Jendral Sudirman Street, Senayan, Central Jakarta. This ministry is basically handle the system of education, and currently have a new ministry known as The Ministry of Research, Technology and High Education  which handle all the problem of research, technology and high education.

The reason why I choose The Ministry of Education and Culture is because I have an interest with the activity of the employees in order to do their own jobs in every division. As well as my parents did, they had different jobs although they worked on the same ministry. My dad is worked on financial division, while my mom is worked on employee affairs, that's why I guess every division has their special thing if we do the job with love and spirit.

Minggu, 28 Mei 2017

Donat ubi


                                                                     Tugas Softskills
                                                      Aspek Hukum Dalam Ekonomi
                                                                Inovasi Kuliner Terbaru
                                                                           Donat Ubi


                                                                             Nama :
                                                      Ayu Candra Novi ( 21215179 )
                                                     Luh Putu Krisna Y ( 23215875 )
                                         Moch. Aldi Fauzi Dwi Laksono ( 24215200)
                                                       Wendy Gumilar ( 27215120 )

                                                                        Kelas : 2EB12

                                                                   Fakultas Ekonomi
                                                             Universitas Gunadarma

    Dalam kesempatan kali ini, kami diberi kesempatan untuk membuat sebuah produk yg berinovatif yg bisa digunakan, kali ini kami akan memberikan resep mengenai donat ubi.

    Dalam bulan puasa seperti ini pasti kuliner yg biasanya disajikan untuk berbuka puasa ialah berupa minuman manis dan gorengan maupun kue lainnya. Kelompok kami ingin memberikan inovasi pilihan makanan terbaru yaitu donat ubi, sembari menunggu waktunya untuk berbuka puasa, bisa kita lakukan yaitu membuat kue, bahan dan cara membuatnya akan kami jelaskan seperti dibawah ini :


Bahan untuk membuatnya yaitu :
- Tepung terigu berprotein tinggisekitar 1/2 kg
- Ubi 1/2 kg yg terlebih dahulu dikukus kemudian dihaluskan
- Gula pasir 4 sendok makan
- Mentega 3 sendok makan
- Ragi sekitar 10gram atau secukupnya
- Susu bubuk atau susu kental sebanyak 3sendok makan
- Garam sebanyak 2 sendok teh
- Telur ayam sekitar 3butir
- 100ml air dingin




 Cara untuk membuat donat ubi :

1. Pertama, campurkan gula pasir, susu, tepung terigu dan juga mentega, setelah itu aduk hingga merata

 2. Selanjutnya masukan kuning telur dan juga ubi yg telah kita haluskan. Setelah itu tuangkan air dingin secara perlahan sedikit demi sedikit sembari adonan tersebut kita uleni hingga adonan tersebut kalis.

3. Kemudian tambahkan mentega dan juga garam sembari diuleni hingga adonan menjadi kalis dan elastis. Lalu adonan di diamkan selama sekitar 15-30 menit. Gunakan kain yg lembab untuk menutupi adonan donat ubi tersebut. Ditutup menggunakan kain yg lembab yaitu agar adonan donat tersebut tidak menjadi kering.

4. Setelah di diamkan selama 15-30 menit dan adonan tersebut telah mengembang, sekarang saatnya kita untuk mengambil satu persatu dari bagian donat tersebut untuk membuatnya menjadi bentuk donat, bisa menggunakan cetakan maupun dengan manual

5. Bila adonan telah dibentuk maka kita diamkan terlebih dahulu selama 20menit

6. Lalu kita bisa memanaskan minyak untuk menggoreng adonan donat yg telah kita bentuk. Untuk menggoreng donat ubi maupun donat lainnya sebaiknya kita menggoreng dengan menggunakan api yg kecil, setelah itu kita masukan donat ke dalam wajan secara perlahan satu persatu. Tunggu donat ubi berubah warna hingga kecoklatan kemudian angkat donat ubi tersebut dan ditiriskan dari minyak lalu ditaruh di piring ataupun wadah yg bisa kita gunakan untuk menaruh donat ubi tersebut.

7. Dan langkah selanjutnya itu kita bisa menghias donat sesuai keinginan kita dengan topping yang telah disediakan. Tetapi sebelum itu donat yg telah kita tiriskan dan diamkan tadi, kita lumuri donat ubi tersebut dengan mentega di sisi atasnya. Kemudian jika semua donat ubi sisi atasnya telah kita lumuri dengan mentega, maka bisa kita taburi dengan meses,keju parut, susu, kacang, nuttela,gula putih halus, dll sesuai selera kita.

8. Donat ubi pun siap untuk di hidangkan sebagai sajian buka puasa maupun untuk acara lainnya


Ya sekiranya itu yang bisa kelompok kami beritahu mengenai pengolahan donat ubi,semoga dengan adanya inovasi donat ubi ini dapat menginspirasi dan bermanfaat bagi kita semua.

Kamis, 27 April 2017

investasi bodong koperasi segitiga bermuda



Tugas Softskills
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Investasi Bodong
Koperasi Segitiga Bermuda

Nama :
  1. Ayu Candra Novi ( 21215179 )
  2. Luh Putu Krisna Y ( 23215875 )
  3. Moch. Aldi Fauzi Dwi Laksono ( 24215200)
  4. Wendy Gumilar ( 27215120 )

Kelas : 2EB12

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

Sebelumnya kami ingin menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan investasi bodong. Investasi bodong adalah yaitu suatu bentuk investasi menanamkan sejumlah uangnya untuk diolah dan juga dikelola oleh sebuah perusahaan investasi, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut tidak mengelola dana dari investor dengan baik.

Terkadang perusahaan tersebut malah memutarkan dana yang ada kepada investor lain dan malah ada juga yang membawa kabur sejumlah dana yang telah ditanamkan oleh para investor di perusahaan tersebut. Secara singkatnya investasi bodong itu adalah investasi yang tidak jelas sumber dananya dan juga pengelolaannya.

Dalam hal mengenai investasi bodong ini, kelompok kami ingin membahas mengenai kasus yang menyangkut salah satu koperasi yang terlibat dalam investasi bodong tersebut yaitu Koperasi Segitiga Bermuda yang termasuk dalam catatan SATGAS investasi OJK 2017.
Berawal dari informasi yang diperoleh sumbernya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, dan juga Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melahan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat. Pengelolaan investasi atau Satgas waspada investasi kali ini kembali menemukan, kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat public yang awam mengenai hal berinvestasi.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa terdapat enam perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus segera menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Contoh Perusahaan yang berkaitan dengan kasus investasi bodong :
1.      PT.Compact sejahtera group
2.      PT.Inti benua Indonesia
3.      PT.Inlife Indonesia
4.      Koperasi segitiga Bermuda
5.      PT.cipta multi bisnis group
6.      PT.Mie one group Indonesia

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata Tongam

Dijelaskan Tongam, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang telah disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan verifikasi dengan lembaga yang menawarkan tersebut.

Pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, masyarakat juga wajib memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar.
Satgas Waspada Investasi dan masing-masing pimpinan keenam perusahaan juga telah sepakat menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat serta menghentikan kegiatan perekrutan anggota baru lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam permasalahan tersebut diperlukan peran pemerintah dalam menindaklanjuti dan melaksanakan hokum yang berlaku mengenai kasus investasi bodong diindonesia. Karena , investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan maupun koperasi sangatlah merugikan orang lain terutama anggota yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Dalam Undang – Undang dan ketentuan, investasi yaitu terkait seperti berikut ini :
 
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di Indonesia.

Isi UU No. 25 Tahun 2007
UU ini membahas berkenaan dengan apa yang dimaksud dengan investasi atau penanaman modal sebagai bentuk investasi utama. Menurut UU ini, yang dimaksud dengan penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa berupa investor dalam atau luar negeri.

Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor lokal. Sedangkan penanaman modal luar negeri maksudnya adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor asing baik penanaman modal ini dilakukan sepenuhnya oleh orang asing atau secara patungan.

Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam UU ini diselenggarakan dengan beberapa asas seperti;
  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara
  • Kemandirian
  • Kebersamaan
  • Berkelanjutan dan
  • Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia
Adapun untuk tujuan investasi berdasarkan UU ialah untuk menciptakan jumlah lapangan kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi negara, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu berkembang serta membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan kerja yang memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Bahkan, penanaman modal juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah orang miskin di Indonesia.

Tentu saja dalam prakteknya, Pemerintah juga memiliki peranan yang penting terhadap jalannya investasi yang ada di Indonesia. Sehingga, jika Anda ingin menanamkan modal atau berinvestasi, maka perhatikan terlebih dahulu tentang UU Investasi di atas serta resiko investasi dari jenis investasi yang dipilih oleh para investor.

Saran yang dapat kelompok kami berikan mengenai kasus investasi bodong ini yaitu sebaiknya tiap masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya bisa lebih berhati-hati untuk memilih perusahaan maupun koperasi untuk menanamkan sejumlah dananya. Karena dengan kita bisa memilih secara benar, maka tidak akan kita terjebak dalam investasi bodong tersebut. Dan sebaiknya juga kita tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin menjebak kita dalam investasi bodong nantinya, jadilah investor yang pintar! Apabila kita sudah terlibat dalam kasus investasi bodong ini pun banyak kerugian yang akan dialami, dan tidak ada pihak yang bersedia untuk bertanggung jawab apa yang telah terjadi. Undang-undang yang bisa kita lihat lagi mengenai kasus investasi ini yaitu adalah UU No 8 tahun 1999 dimana dibahas lebih jelas mengenai perlindungan konsumen dan lainnya.

Sekiranya hanya itu yang bisa kelompok kami sampaikan, kurang lebihnya kami ucapkan mohon maaf, dan terimakasi telah meluangkan waktunya untuk membaca ulasan mengenai investasi bodong ini

Sumber :