Faktor-faktor yang
menjadi pertimbangan untuk memilih badan usaha yang akan didirikan :
1. Kebebasan untuk beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa
dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan
beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan
memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta,
maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan
keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu
saja.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab,
pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan
yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila
perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang/kewajibannya.
3. Kemudahan dalam pendirian usaha tersebut
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu
memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang
menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4. Kemudahan untuk memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan
semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal
pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
5. Kemudahan untuk memperbesar maupun memperluas sebuah
usaha
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan
akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih.
Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya
makin besar dan terus mengalami perkembangan.
6. Kelanjutan usaha dimasa yang akan datang
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu,
pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna
perkembangan usaha ke depannya.
Menurut saya mengapa bentuk usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat
Indonesia itu karena dari Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Gerakan koperasi walaupun sudah dibantu pemerintah akan
tetapi pengembangannya lambat itu karena adanya beberapa hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
pengalaman masa lampau
mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat
mengenai koperasi masih sangat rendah
4.
Kurangnya partisipasi
masyarakat terhadap koperasi itu sendiri
5.
Menganggap Koperasi adalah suatu
bentuk usaha yang kurang menguntungkan
Daftar
pustaka :
dan pemikiran diri sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar