Jumat, 29 September 2017

What kind the job i want to be

Hello my name is Luh Putu Krisna and you call me with Putu or Puna. One day, if I have completed my study from this college, I hope that I could work in Ministry of Education and Culture. But, i also have another work option, which is a company assurance to be my office.

The occupation that I wanted is based in Indonesia. The ministry of Education and Culture is on Jendral Sudirman Street, Senayan, Central Jakarta. This ministry is basically handle the system of education, and currently have a new ministry known as The Ministry of Research, Technology and High Education  which handle all the problem of research, technology and high education.

The reason why I choose The Ministry of Education and Culture is because I have an interest with the activity of the employees in order to do their own jobs in every division. As well as my parents did, they had different jobs although they worked on the same ministry. My dad is worked on financial division, while my mom is worked on employee affairs, that's why I guess every division has their special thing if we do the job with love and spirit.

Minggu, 28 Mei 2017

Donat ubi


                                                                     Tugas Softskills
                                                      Aspek Hukum Dalam Ekonomi
                                                                Inovasi Kuliner Terbaru
                                                                           Donat Ubi


                                                                             Nama :
                                                      Ayu Candra Novi ( 21215179 )
                                                     Luh Putu Krisna Y ( 23215875 )
                                         Moch. Aldi Fauzi Dwi Laksono ( 24215200)
                                                       Wendy Gumilar ( 27215120 )

                                                                        Kelas : 2EB12

                                                                   Fakultas Ekonomi
                                                             Universitas Gunadarma

    Dalam kesempatan kali ini, kami diberi kesempatan untuk membuat sebuah produk yg berinovatif yg bisa digunakan, kali ini kami akan memberikan resep mengenai donat ubi.

    Dalam bulan puasa seperti ini pasti kuliner yg biasanya disajikan untuk berbuka puasa ialah berupa minuman manis dan gorengan maupun kue lainnya. Kelompok kami ingin memberikan inovasi pilihan makanan terbaru yaitu donat ubi, sembari menunggu waktunya untuk berbuka puasa, bisa kita lakukan yaitu membuat kue, bahan dan cara membuatnya akan kami jelaskan seperti dibawah ini :


Bahan untuk membuatnya yaitu :
- Tepung terigu berprotein tinggisekitar 1/2 kg
- Ubi 1/2 kg yg terlebih dahulu dikukus kemudian dihaluskan
- Gula pasir 4 sendok makan
- Mentega 3 sendok makan
- Ragi sekitar 10gram atau secukupnya
- Susu bubuk atau susu kental sebanyak 3sendok makan
- Garam sebanyak 2 sendok teh
- Telur ayam sekitar 3butir
- 100ml air dingin




 Cara untuk membuat donat ubi :

1. Pertama, campurkan gula pasir, susu, tepung terigu dan juga mentega, setelah itu aduk hingga merata

 2. Selanjutnya masukan kuning telur dan juga ubi yg telah kita haluskan. Setelah itu tuangkan air dingin secara perlahan sedikit demi sedikit sembari adonan tersebut kita uleni hingga adonan tersebut kalis.

3. Kemudian tambahkan mentega dan juga garam sembari diuleni hingga adonan menjadi kalis dan elastis. Lalu adonan di diamkan selama sekitar 15-30 menit. Gunakan kain yg lembab untuk menutupi adonan donat ubi tersebut. Ditutup menggunakan kain yg lembab yaitu agar adonan donat tersebut tidak menjadi kering.

4. Setelah di diamkan selama 15-30 menit dan adonan tersebut telah mengembang, sekarang saatnya kita untuk mengambil satu persatu dari bagian donat tersebut untuk membuatnya menjadi bentuk donat, bisa menggunakan cetakan maupun dengan manual

5. Bila adonan telah dibentuk maka kita diamkan terlebih dahulu selama 20menit

6. Lalu kita bisa memanaskan minyak untuk menggoreng adonan donat yg telah kita bentuk. Untuk menggoreng donat ubi maupun donat lainnya sebaiknya kita menggoreng dengan menggunakan api yg kecil, setelah itu kita masukan donat ke dalam wajan secara perlahan satu persatu. Tunggu donat ubi berubah warna hingga kecoklatan kemudian angkat donat ubi tersebut dan ditiriskan dari minyak lalu ditaruh di piring ataupun wadah yg bisa kita gunakan untuk menaruh donat ubi tersebut.

7. Dan langkah selanjutnya itu kita bisa menghias donat sesuai keinginan kita dengan topping yang telah disediakan. Tetapi sebelum itu donat yg telah kita tiriskan dan diamkan tadi, kita lumuri donat ubi tersebut dengan mentega di sisi atasnya. Kemudian jika semua donat ubi sisi atasnya telah kita lumuri dengan mentega, maka bisa kita taburi dengan meses,keju parut, susu, kacang, nuttela,gula putih halus, dll sesuai selera kita.

8. Donat ubi pun siap untuk di hidangkan sebagai sajian buka puasa maupun untuk acara lainnya


Ya sekiranya itu yang bisa kelompok kami beritahu mengenai pengolahan donat ubi,semoga dengan adanya inovasi donat ubi ini dapat menginspirasi dan bermanfaat bagi kita semua.

Kamis, 27 April 2017

investasi bodong koperasi segitiga bermuda



Tugas Softskills
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Investasi Bodong
Koperasi Segitiga Bermuda

Nama :
  1. Ayu Candra Novi ( 21215179 )
  2. Luh Putu Krisna Y ( 23215875 )
  3. Moch. Aldi Fauzi Dwi Laksono ( 24215200)
  4. Wendy Gumilar ( 27215120 )

Kelas : 2EB12

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

Sebelumnya kami ingin menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan investasi bodong. Investasi bodong adalah yaitu suatu bentuk investasi menanamkan sejumlah uangnya untuk diolah dan juga dikelola oleh sebuah perusahaan investasi, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut tidak mengelola dana dari investor dengan baik.

Terkadang perusahaan tersebut malah memutarkan dana yang ada kepada investor lain dan malah ada juga yang membawa kabur sejumlah dana yang telah ditanamkan oleh para investor di perusahaan tersebut. Secara singkatnya investasi bodong itu adalah investasi yang tidak jelas sumber dananya dan juga pengelolaannya.

Dalam hal mengenai investasi bodong ini, kelompok kami ingin membahas mengenai kasus yang menyangkut salah satu koperasi yang terlibat dalam investasi bodong tersebut yaitu Koperasi Segitiga Bermuda yang termasuk dalam catatan SATGAS investasi OJK 2017.
Berawal dari informasi yang diperoleh sumbernya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, dan juga Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melahan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat. Pengelolaan investasi atau Satgas waspada investasi kali ini kembali menemukan, kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat public yang awam mengenai hal berinvestasi.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa terdapat enam perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus segera menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Contoh Perusahaan yang berkaitan dengan kasus investasi bodong :
1.      PT.Compact sejahtera group
2.      PT.Inti benua Indonesia
3.      PT.Inlife Indonesia
4.      Koperasi segitiga Bermuda
5.      PT.cipta multi bisnis group
6.      PT.Mie one group Indonesia

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata Tongam

Dijelaskan Tongam, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang telah disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan verifikasi dengan lembaga yang menawarkan tersebut.

Pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, masyarakat juga wajib memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar.
Satgas Waspada Investasi dan masing-masing pimpinan keenam perusahaan juga telah sepakat menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat serta menghentikan kegiatan perekrutan anggota baru lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam permasalahan tersebut diperlukan peran pemerintah dalam menindaklanjuti dan melaksanakan hokum yang berlaku mengenai kasus investasi bodong diindonesia. Karena , investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan maupun koperasi sangatlah merugikan orang lain terutama anggota yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Dalam Undang – Undang dan ketentuan, investasi yaitu terkait seperti berikut ini :
 
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di Indonesia.

Isi UU No. 25 Tahun 2007
UU ini membahas berkenaan dengan apa yang dimaksud dengan investasi atau penanaman modal sebagai bentuk investasi utama. Menurut UU ini, yang dimaksud dengan penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa berupa investor dalam atau luar negeri.

Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor lokal. Sedangkan penanaman modal luar negeri maksudnya adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor asing baik penanaman modal ini dilakukan sepenuhnya oleh orang asing atau secara patungan.

Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam UU ini diselenggarakan dengan beberapa asas seperti;
  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara
  • Kemandirian
  • Kebersamaan
  • Berkelanjutan dan
  • Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia
Adapun untuk tujuan investasi berdasarkan UU ialah untuk menciptakan jumlah lapangan kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi negara, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu berkembang serta membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan kerja yang memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Bahkan, penanaman modal juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah orang miskin di Indonesia.

Tentu saja dalam prakteknya, Pemerintah juga memiliki peranan yang penting terhadap jalannya investasi yang ada di Indonesia. Sehingga, jika Anda ingin menanamkan modal atau berinvestasi, maka perhatikan terlebih dahulu tentang UU Investasi di atas serta resiko investasi dari jenis investasi yang dipilih oleh para investor.

Saran yang dapat kelompok kami berikan mengenai kasus investasi bodong ini yaitu sebaiknya tiap masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya bisa lebih berhati-hati untuk memilih perusahaan maupun koperasi untuk menanamkan sejumlah dananya. Karena dengan kita bisa memilih secara benar, maka tidak akan kita terjebak dalam investasi bodong tersebut. Dan sebaiknya juga kita tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin menjebak kita dalam investasi bodong nantinya, jadilah investor yang pintar! Apabila kita sudah terlibat dalam kasus investasi bodong ini pun banyak kerugian yang akan dialami, dan tidak ada pihak yang bersedia untuk bertanggung jawab apa yang telah terjadi. Undang-undang yang bisa kita lihat lagi mengenai kasus investasi ini yaitu adalah UU No 8 tahun 1999 dimana dibahas lebih jelas mengenai perlindungan konsumen dan lainnya.

Sekiranya hanya itu yang bisa kelompok kami sampaikan, kurang lebihnya kami ucapkan mohon maaf, dan terimakasi telah meluangkan waktunya untuk membaca ulasan mengenai investasi bodong ini

Sumber :

Kamis, 30 Maret 2017

kasus mengenai proxy war



TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENULISAN MENGENAI
“PROXY WAR”




NAMA KELOMPOK :
AYU CANDRA NOVI                                (21215179)
MOCH.ALDI FAUZI DWI LAKSONO       (24215200)
LUH PUTU KRISNA Y                              (23215875)
WENDY GUMILAR                                  (27215120)
KELAS : 2EB12









FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
APA ITU PROXY WAR?
Pengertian proxy war adalah perang terselubung di mana salah satu pihak menggunakan orang lain atau pihak ketiga untuk melawan musuh. Dengan kata lain, proxy war artinya perang tidak tampak menggunakan cara-cara halus untuk menghancurkan dan mengalahkan lawan menggunakan pihak ketiga.
Contohnya begini : Amerika Serikat secara terselubung melalui sebuah konspirasi dan desain besar menyatakan perang kepada Indonesia. Namun, hal itu dirahasiakan dan tidak dinyatakan secara terbuka. Mereka memilih untuk perang dengan cara proxy menggunakan "orang lain".

Orang lain (pihak ketiga) yang dimaksud, bisa berupa negara lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Australia, dan sebagainya. Selain negara, pihak ketiga bisa jadi sebuah organisasi (NGO), pergerakan, partai dan lain sebagainya.

Contoh dari pihak ketiga selain negara, seperti ISIS, organisasi terorisme atas Mujahidin dan sebagainya. Mereka kemudian bergerilya atas nama jihad atau agama, padahal mereka dibiayai Amerika.


Akibatnya, Indonesia dijajah secara tak kasat mata yang berujung pada kerusuhan, bentrok, ketidakamanan, bahkan sampai pada penjajahan sumber daya alam (SDA) berupa penguasaan tambang emas, gas, minyak mentah, kelapa sawit, dan masih banyak lagi lainnya.

Meski tidak dijajah secara fisik-nyata, tetapi Amerika atau Asing berhasil menjajah bangsa dan negara Indonesia melalui proxy war. Dalam khasanah kosakata bahasa Jawa, istilah perang proxy artinya "nabok nyilih tangan."






Penulisan yang akan dibahas oleh kelompok kami adalah mengenai tentang proxy war diindonesia. Dari sekian banyak pendapat yang bermunculan apa itu proxy war , kami mengkutip sebagian opini dari beberapa petinggi instansi pemerintahan dan pengamat lainnya.



Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam kurun setahun belakangan kerap mempopulerkan istilah Proxy War (Perang Proksi) dan ini disebut-sebut sebagai ancaman terbesar Indonesia di Abad ke-21.
Lalu apa sebenarnya pengertian dari Proxy War, sehingga begitu dianggap sebagai ancaman terbesar bagi Negara Indonesia? 
Menurut pengamat militer dari Universitas Pertahanan, Yono Reksodiprojo menyebutkan Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan 'proxy' atau kaki tangan.
Lebih lanjut Yono mengatakan, Perang Proksi merupakan bagian dari modus perang asimetrik, sehingga berbeda jenis dengan perang konvensional. Perang asimetrik bersifat irregular dan tak dibatasi oleh besaran kekuatan tempur atau luasan daerah pertempuran.
"Perang proxy memanfaatkan perselisihan eksternal atau pihak ketiga untuk menyerang kepentingan atau kepemilikan teritorial lawannya," ujarnya.



Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, ancaman  Perang Proksi itu sangat berbahaya Indonesia karena negara lain yang memiliki kepentingan tidak langsung berhadapan. Menurut Ryamizard, perang ini menakutkan lantaran musuh tidak diketahui. Kalau melawan militer negara lain, musuh mudah dideteksi dan bisa dilawan.

"Kalau perang proksi, tahu-tahu musuh sudah menguasai bangsa ini. Kalau bom atom atau nuklir ditaruh di Jakarta, Jakarta hancur, di Semarang tak hancur. Tapi, kalau perang modern, semua hancur. Itu bahaya," tuturnya.

Ryamizard menambahkan, perang modern tidak lagi melalui senjata, melainkan menggunakan pemikiran. "Tidak berbahaya perang alutsista, tapi yang berbahaya cuci otak yang membelokkan pemahaman terhadap ideologi negara," ucapnya.
Mengingat Indonesia kaya akan sumber daya alam, maka negara ini disebut-sebut darurat terhadap ancaman Proxy War. Kecemasan yang demikian dalam kurun setahun terakhir telah dikemukakan oleh Panglima TNI.
Wakil Ketua MPR Mahyudin juga ikut serta mensosialisasi empat pilar di depan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim. Mahyudin melarang atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) disebarluaskan.
"PKI tidak akan cocok di negara Pancasila, seperti Indonesia. Bung Karno pernah mencobanya. PKI merupakan organisasi terlarang sampai hari ini. Dilarang orang menyebarkan atribut-atribut PKI," ujar Mahyudin. Dalam acara itu, hadir anggota MPR Hadi Mulyadi dari PKS dan anggota MPR Ihwan Datu Adam dari Demokrat.
Menurut Mahyudin, sama dengan PKI, teroris juga berbahaya bagi Indonesia. Bila sudah ditangkap dan dipenjara, pelaku bisa kembali menjadi teroris setelah bebas.
"Kalau orang masuk paham radikal, susah kembali lagi," kata Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar ini.
Dalam kesempatan itu, Mahyudin menjelaskan pemahaman ideologi saat ini tergerus oleh proxy war atau perang asimetris. Melalui proxy war, nilai-nilai gotong royong menjadi nilai individualisme.
Dalam bidang ekonomi, Indonesia juga belum merdeka. Hal itu bisa dilihat dari pengelolaan Freeport. 
"Seperti ucapan Bung Karno, kita harus menjadi bangsa yang berdikari," kata pria asal Sangata, Kaltim, ini. Mahyudin mengatakan Sosialisasi Empat Pilar MPR berbeda dengan penataran P4 pada masa Orde Baru. Sosialisasi Empat Pilar MPR bertujuan me-refresh atau menyegarkan kembali ideologi Pancasila. 

"Secara tidak sadar kita diganggu, baik dari dalam maupun dari luar. Pemahaman kita terhadap ideologi tergerus melalui proxy war atau perang asimetris. Bukan perang konvensional, tapi dengan cara merusak ideologi bangsa," tutur Mahyudin.

Melalui proxy war, lanjut Mahyudin, secara tidak sadar nilai luhur gotong royong tergantikan paham individualistik. Maka, terjadi tawuran antar-pelajar dan tawuran warga antarkampung. 

"Kita kurang menghormati kebinekaan," ucapnya.

Pada bagian lain, Mahyudin menyoroti soal demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia semakin terbuka dengan pemilihan langsung, one man one vote. 
"Demokrasi Indonesia terbuka melebihi negara demokrasi seperti Amerika Serikat," ujarnya.

Namun, kata Mahyudin, demokrasi belum berjalan dengan semestinya. Dia mencontohkan, dalam pemilihan langsung, kelas menengah terpelajar memilih pemimpin berdasarkan visi misi, kualitas, kapabilitas, dan integritas. 

"Tapi masyarakat bawah masih terpengaruh dengan 'berjuang', memilih pemimpin berdasarkan beras, baju, dan uang. 'NPWP', nomor piro wani piro. Itulah demokrasi kita," tuturnya.
Demokrasi terbuka bisa berjalan baik dan efektif di negara maju yang masyarakatnya sudah makmur. "Tapi bukan berarti demokrasi kita harus kembali ke belakang. Melainkan kita harus mencerdaskan rakyat," ucapnya.
Kita dapat mengambil contoh terhadap kasus Freeport , Kasus Freeport merupakan contoh nyata dan gamblang dari pola proxy war. Perusahaan asing dengan jelas memakai modus devide et impera atau pola adu domba. Seperti biasa juga, kepentingan asing memakai agen lokal.
"Pelajaran apa dari kasus Freeport? Perang antar gang sesama anak bangsa, perang kepentingan dan ada target operasi, sasaran targetnya, dan melibatkan nama-nama pejabat publik," kata politisi senior Rachmawati Soekarnoputri dalam keterangan beberapa saat lalu,
Dalam perang asimetris ini, ungkap Rachma, publik digiring dengan pembentukan opini bahwa ada permufakatan jahat sebelum para pihak diperiksa yang berwenang, dan praduga tak bersalah diabaikan.

"Ini Kontra Intelijen! jadi sebaiknya jangna hanya SN yang menjadi TO-nya. Tapi usut sampai menjelang Pilpres adakah permukatan jahat pihak-pihak, karena dari rekaman ada penggelontoran uang Rp 500 miliar terhadap calon," ungkap Rachma.
Termasuk juga, lanjut Rachma, ada anggota MKD yang pernah mengatakan bahwa Luhut Panjaitan pernah mempresentasikan cara penyedotan data perolehan suara ketika pilpres dari KPU, melalui teknologi IT di hadapan Jokowi-JK. Dan apabila operasi penyedotan data tersebut  ternyata direstui, maka mereka dapat terjerat pidana pasal 234 dan 348 UU 42/2008 tentang Pilpres. 
"Usutlah setuntas-tuntasnya demi keadilan dan kebenaran. Bukan demi penguasa tapi demi rakyat pemilik hak atas bumi Indonesia!" demikian Rachma.







KESIMPULAN DAN SOLUSI YANG DAPAT KITA AMBIL MENGENAI TOPIC PROXY WAR

Guna mengatasi ancaman proxy war, ada beberapa yang menjadi kekuatan untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan elemen bangsa Indonesia yaitu mengamalkan Pancasila, revolusi mental, restorasi sosial serta persatuan dan kesatuan bangsa.   Dengan demikian akan terbentuk jati diri, kepribadian bangsa  Indonesia yang kuat dan berwawasan kebangsaan. Pada akhirnya, dengan karakter individu yang kuat tersebut, bangsa Indonesia akan mampu mengeliminir ancaman proxy war di Indonesia.

UPAYA MENGATASI PROXY WAR

 Kepada TNI AD

Dalam Amanat KASAD pada upacara pengibaran bendera yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya yang berlangsung di lapangan Olah Raga Pusdik Arhanud pada bulan Februari 2015 mengatakan "Ancaman proxy war, dalam konteks kepentingan nasional bangsa Indonesia, harus terus diwaspadai dan disikapi secara bersungguh-sungguh. Dalam kaitan itu, kepada seluruh prajurit TNI AD saya perintahkan agar senantiasa membentengi diri, keluarga dan satuan masing-masing dari pengaruh dan ancaman bahaya proxy war dengan :
Perkuat iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Jaga soliditas satuan, serta
Jadikan selalu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI sebagai landasan dalam berpikir, berbuat dan bertindak dalam bentuk kehidupan para Prajurit.

KASAD menegaskan, agar kita pedomani pesan Panglima Besar Jenderal Soedirman yang disampaikan puluhan tahun yang lalu, yang masih tetap sesuai untuk kita terapkan dalam menghadapi bahaya dan ancaman proxy war.
















REFERENSI :