Kamis, 27 April 2017

investasi bodong koperasi segitiga bermuda



Tugas Softskills
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Investasi Bodong
Koperasi Segitiga Bermuda

Nama :
  1. Ayu Candra Novi ( 21215179 )
  2. Luh Putu Krisna Y ( 23215875 )
  3. Moch. Aldi Fauzi Dwi Laksono ( 24215200)
  4. Wendy Gumilar ( 27215120 )

Kelas : 2EB12

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

Sebelumnya kami ingin menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan investasi bodong. Investasi bodong adalah yaitu suatu bentuk investasi menanamkan sejumlah uangnya untuk diolah dan juga dikelola oleh sebuah perusahaan investasi, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut tidak mengelola dana dari investor dengan baik.

Terkadang perusahaan tersebut malah memutarkan dana yang ada kepada investor lain dan malah ada juga yang membawa kabur sejumlah dana yang telah ditanamkan oleh para investor di perusahaan tersebut. Secara singkatnya investasi bodong itu adalah investasi yang tidak jelas sumber dananya dan juga pengelolaannya.

Dalam hal mengenai investasi bodong ini, kelompok kami ingin membahas mengenai kasus yang menyangkut salah satu koperasi yang terlibat dalam investasi bodong tersebut yaitu Koperasi Segitiga Bermuda yang termasuk dalam catatan SATGAS investasi OJK 2017.
Berawal dari informasi yang diperoleh sumbernya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, dan juga Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melahan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat. Pengelolaan investasi atau Satgas waspada investasi kali ini kembali menemukan, kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat public yang awam mengenai hal berinvestasi.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa terdapat enam perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus segera menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Contoh Perusahaan yang berkaitan dengan kasus investasi bodong :
1.      PT.Compact sejahtera group
2.      PT.Inti benua Indonesia
3.      PT.Inlife Indonesia
4.      Koperasi segitiga Bermuda
5.      PT.cipta multi bisnis group
6.      PT.Mie one group Indonesia

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata Tongam

Dijelaskan Tongam, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang telah disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan verifikasi dengan lembaga yang menawarkan tersebut.

Pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, masyarakat juga wajib memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar.
Satgas Waspada Investasi dan masing-masing pimpinan keenam perusahaan juga telah sepakat menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat serta menghentikan kegiatan perekrutan anggota baru lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam permasalahan tersebut diperlukan peran pemerintah dalam menindaklanjuti dan melaksanakan hokum yang berlaku mengenai kasus investasi bodong diindonesia. Karena , investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan maupun koperasi sangatlah merugikan orang lain terutama anggota yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Dalam Undang – Undang dan ketentuan, investasi yaitu terkait seperti berikut ini :
 
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di Indonesia.

Isi UU No. 25 Tahun 2007
UU ini membahas berkenaan dengan apa yang dimaksud dengan investasi atau penanaman modal sebagai bentuk investasi utama. Menurut UU ini, yang dimaksud dengan penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa berupa investor dalam atau luar negeri.

Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor lokal. Sedangkan penanaman modal luar negeri maksudnya adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor asing baik penanaman modal ini dilakukan sepenuhnya oleh orang asing atau secara patungan.

Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam UU ini diselenggarakan dengan beberapa asas seperti;
  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara
  • Kemandirian
  • Kebersamaan
  • Berkelanjutan dan
  • Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia
Adapun untuk tujuan investasi berdasarkan UU ialah untuk menciptakan jumlah lapangan kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi negara, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu berkembang serta membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan kerja yang memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Bahkan, penanaman modal juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah orang miskin di Indonesia.

Tentu saja dalam prakteknya, Pemerintah juga memiliki peranan yang penting terhadap jalannya investasi yang ada di Indonesia. Sehingga, jika Anda ingin menanamkan modal atau berinvestasi, maka perhatikan terlebih dahulu tentang UU Investasi di atas serta resiko investasi dari jenis investasi yang dipilih oleh para investor.

Saran yang dapat kelompok kami berikan mengenai kasus investasi bodong ini yaitu sebaiknya tiap masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya bisa lebih berhati-hati untuk memilih perusahaan maupun koperasi untuk menanamkan sejumlah dananya. Karena dengan kita bisa memilih secara benar, maka tidak akan kita terjebak dalam investasi bodong tersebut. Dan sebaiknya juga kita tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin menjebak kita dalam investasi bodong nantinya, jadilah investor yang pintar! Apabila kita sudah terlibat dalam kasus investasi bodong ini pun banyak kerugian yang akan dialami, dan tidak ada pihak yang bersedia untuk bertanggung jawab apa yang telah terjadi. Undang-undang yang bisa kita lihat lagi mengenai kasus investasi ini yaitu adalah UU No 8 tahun 1999 dimana dibahas lebih jelas mengenai perlindungan konsumen dan lainnya.

Sekiranya hanya itu yang bisa kelompok kami sampaikan, kurang lebihnya kami ucapkan mohon maaf, dan terimakasi telah meluangkan waktunya untuk membaca ulasan mengenai investasi bodong ini

Sumber :